Dampingin
Regulasi Baru

Regulasi Terbaru 2026 : Peraturan ADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Apa Saja Perubahannya?

Apa saja perubahan yang dibawa Peraturan ADK OJK Nomor 3 Tahun 2026? Simak aturan baru perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Team Legal Dampingin - Human Law Project 20 Juli 2026
Regulasi Terbaru 2026 : Peraturan ADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Apa Saja Perubahannya?

Perkembangan industri aset kripto dan aset keuangan digital di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif dalam beberapa tahun terakhir. Meningkatnya jumlah investor, berkembangnya inovasi teknologi blockchain, serta lahirnya berbagai model bisnis berbasis aset digital mendorong pemerintah untuk membangun sistem regulasi yang lebih komprehensif. Sejalan dengan transformasi sektor jasa keuangan yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, secara bertahap dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai tindak lanjut atas pengalihan tersebut, OJK menerbitkan Peraturan ADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Lahirnya Peraturan ADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang menempatkan aset kripto sebagai komoditas, regulasi baru ini memandang aset keuangan digital sebagai bagian dari ekosistem jasa keuangan yang memerlukan pengaturan lebih ketat, terutama terkait tata kelola perusahaan, manajemen risiko, perlindungan investor, serta integritas pasar.

Dasar hukum utama regulasi ini adalah UU P2SK, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan di sektor aset keuangan digital dan aset kripto. Amanat tersebut kemudian diwujudkan melalui pembentukan berbagai regulasi teknis, termasuk Peraturan ADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman operasional bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan aset digital di Indonesia.

Salah satu substansi penting dalam regulasi ini adalah penegasan mengenai perizinan dan kelembagaan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Setiap pihak yang menjalankan kegiatan perdagangan, penyimpanan (custody), penyelesaian transaksi (settlement), maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan aset keuangan digital wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan OJK. Pendekatan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pelaku industri memiliki kapasitas kelembagaan, kecukupan modal, sistem pengendalian internal, dan tata kelola yang memadai sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Peraturan ini juga memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Penyelenggara diwajibkan memiliki struktur organisasi yang jelas, fungsi manajemen risiko yang efektif, sistem audit internal, mekanisme kepatuhan (compliance function), serta pengawasan aktif dari direksi dan dewan komisaris. Dengan demikian, tata kelola tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas industri dan melindungi kepentingan investor.

Aspek lain yang memperoleh perhatian besar adalah perlindungan konsumen. Peraturan ADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 mewajibkan penyelenggara memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai karakteristik aset digital yang diperdagangkan. Investor juga harus memperoleh penjelasan mengenai potensi keuntungan, tingkat volatilitas harga, risiko kehilangan nilai investasi, risiko keamanan siber, hingga kemungkinan terjadinya kegagalan sistem. Kewajiban keterbukaan informasi ini menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat.

Selain aspek perlindungan konsumen, Peraturan ADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 juga memuat sejumlah ketentuan penting yang memperkuat tata kelola perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Salah satu ketentuan krusial terdapat pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 yang mengatur mengenai Daftar Aset Keuangan Digital, yaitu hanya aset yang telah memenuhi kriteria dan ditetapkan dalam daftar resmi Bursa yang dapat diperdagangkan. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aset telah melalui proses penilaian (due diligence) sehingga mampu mengurangi risiko beredarnya aset digital yang tidak memiliki fundamental yang memadai atau berpotensi merugikan masyarakat. Dampaknya, investor memperoleh perlindungan yang lebih baik karena aset yang diperdagangkan telah melalui proses seleksi berdasarkan parameter tertentu.

Selanjutnya, Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 mengatur mengenai evaluasi dan penghentian perdagangan aset keuangan digital. Bursa diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap aset yang telah tercantum dalam daftar resmi. Apabila suatu aset tidak lagi memenuhi persyaratan, mengalami permasalahan hukum, terindikasi manipulasi pasar, atau berpotensi membahayakan kepentingan konsumen, Bursa dapat menghentikan sementara maupun menghapus aset tersebut dari daftar perdagangan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas dan stabilitas pasar aset digital di Indonesia.

Dari sisi penyelenggara, Pasal 35 sampai dengan Pasal 49 mengatur kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), manajemen risiko, sistem pengendalian internal, keamanan sistem elektronik, perlindungan data, serta kewajiban pelaporan kepada OJK. Pengaturan ini menunjukkan bahwa penyelenggara aset digital kini dituntut memiliki standar kepatuhan yang setara dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Dampaknya, pelaku usaha harus meningkatkan investasi pada aspek kepatuhan, keamanan siber, dan pengelolaan risiko agar dapat memenuhi persyaratan regulator.

Selain itu, Pasal 94 sampai dengan Pasal 99 mengatur mengenai sanksi administratif bagi setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ADK OJK Nomor 3 Tahun 2026. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin pelaku industri, memperkuat kepastian hukum, serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dapat merugikan konsumen maupun mengganggu stabilitas pasar aset keuangan digital.

Dalam pengelolaan transaksi, OJK juga menekankan pentingnya manajemen risiko. Penyelenggara wajib memiliki kebijakan pengelolaan risiko operasional, risiko teknologi informasi, risiko likuiditas, hingga risiko keamanan siber. Mengingat perdagangan aset digital sangat bergantung pada infrastruktur teknologi, perusahaan juga didorong menerapkan standar keamanan informasi, pemantauan sistem secara berkelanjutan, serta rencana pemulihan apabila terjadi gangguan operasional (business continuity plan).

Peraturan ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam menjalankan layanan perdagangan aset digital, penyelenggara memproses berbagai data pribadi pengguna, seperti identitas, informasi rekening, data transaksi, hingga dokumen verifikasi (Know Your Customer/KYC). Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh proses pemrosesan data dilakukan sesuai prinsip perlindungan data pribadi, termasuk penerapan pengamanan sistem informasi, pembatasan akses, serta pengelolaan insiden kebocoran data.

Selain perlindungan data, penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) menjadi salah satu fokus utama. Mengingat aset digital memiliki karakter lintas batas (borderless) dan transaksi yang berlangsung secara cepat, penyelenggara diwajibkan menerapkan proses identifikasi pelanggan (Customer Due Diligence), pemantauan transaksi mencurigakan, serta pelaporan kepada otoritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah penyalahgunaan aset digital untuk aktivitas ilegal.

Bagi pelaku usaha, terbitnya Peraturan ADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 membawa konsekuensi perlunya penyesuaian terhadap sistem kepatuhan perusahaan. Evaluasi tata kelola, penguatan fungsi kepatuhan, peningkatan kualitas pengendalian internal, pembentukan kebijakan manajemen risiko, hingga penyesuaian kontrak dan prosedur operasional menjadi langkah yang perlu segera dilakukan. Perusahaan juga perlu memperkuat edukasi kepada pengguna agar setiap transaksi dilakukan berdasarkan pemahaman yang memadai terhadap risiko investasi.

Di sisi lain, regulasi ini memberikan manfaat bagi investor. Dengan adanya standar pengawasan yang lebih kuat, masyarakat memperoleh tingkat perlindungan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Kepastian hukum yang meningkat juga diharapkan mampu menarik investor institusional untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi meningkatkan daya saing industri nasional di tingkat regional maupun global.

Menurut Prof. Douglas W. Arner, pakar regulasi keuangan dari University of Hong Kong, perkembangan teknologi finansial memerlukan pendekatan regulasi yang adaptif (adaptive regulation). Regulasi tidak boleh menghambat inovasi, tetapi juga harus mampu mengelola risiko yang muncul akibat perkembangan teknologi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aset digital perlu mengedepankan prinsip keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.

Pandangan tersebut sejalan dengan Prof. Ross P. Buckley dari UNSW Sydney yang menilai bahwa keberhasilan pengembangan industri fintech dan aset digital sangat ditentukan oleh kepastian regulasi. Menurutnya, investor akan lebih percaya berinvestasi pada negara yang memiliki kerangka hukum yang jelas, transparan, dan konsisten.

Sementara itu, Prof. Budi Frensidy, akademisi dan pakar pasar modal Indonesia, berpendapat bahwa peningkatan literasi keuangan harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi. Masyarakat perlu memahami bahwa aset kripto merupakan instrumen investasi yang memiliki volatilitas tinggi sehingga keputusan investasi harus didasarkan pada pemahaman risiko, bukan semata-mata mengikuti tren pasar.

Secara keseluruhan, Peraturan ADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem aset keuangan digital Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat perlindungan investor, tata kelola perusahaan, keamanan transaksi, dan integritas sistem keuangan. Ke depan, tantangan utama bukan lagi sekadar menghadirkan regulasi, melainkan memastikan seluruh pelaku industri mampu menerapkan prinsip kepatuhan secara konsisten sehingga inovasi di sektor aset digital dapat berkembang secara sehat, aman, dan berkelanjutan.

Memahami ketentuan hukum digital sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

  1. Peraturan ADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait penyelenggaraan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

  5. Douglas W. Arner, The Evolution of Fintech: A New Post-Crisis Paradigm?

  6. Ross P. Buckley, FinTech, RegTech and the Reconceptualization of Financial Regulation.

  7. Budi Frensidy, berbagai publikasi mengenai pasar modal dan invest.

Berita lain

Aturan Baru Marketplace 2026 : Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Hak Baru Seller UMKM dan Marketplace wajib diketahui
industri startup

Aturan Baru Marketplace 2026 : Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Hak Baru Seller UMKM dan Marketplace wajib diketahui

Pemerintah melalui Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menghadirkan aturan baru untuk melindungi usaha mikro dan usaha kecil yang berjualan di marketplace. Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha serta penyelenggara platform digital, termasuk transparansi biaya layanan, perlindungan dari pemutusan kemitraan sepihak, hingga pemberian insentif bagi penjual produk dalam negeri.

20 Jul 2026
Regulasi Baru Kecerdasan Buatan (AI): Ancaman Pidana bagi Pembuat Deepfake Ilegal dan Pelanggar Hak Cipta
Kriminal saber

Regulasi Baru Kecerdasan Buatan (AI): Ancaman Pidana bagi Pembuat Deepfake Ilegal dan Pelanggar Hak Cipta

Menghadapi maraknya kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan, pemerintah akhirnya mengambil langkah hukum yang tegas. Pembuat konten manipulatif (deepfake) yang digunakan untuk penipuan, pencemaran nama baik, hingga entitas yang melanggar hak cipta melalui AI generatif kini dapat dijerat hukuman pidana berat dan denda miliaran rupiah.

20 Jul 2026
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha Digital dalam Melindungi Anak di Ruang Siber?
Regulasi Terbaru

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha Digital dalam Melindungi Anak di Ruang Siber?

Pemerintah melalui Perkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 memperkuat perlindungan anak di ruang digital sebagai tindak lanjut PP Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini tidak hanya mengatur pembatasan akses anak terhadap konten negatif, tetapi juga mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik menerapkan tata kelola perlindungan anak secara lebih komprehensif.

18 Jul 2026
Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.